- Format A1
- Ijazah S1 yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai akhir (2005 s.d. sekarang)
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang (dibuktikan dengan SK)
- Surat Keterangan Aktif Mengajar
- KTP
- NUPTK
Berkas diterima Seksi PAIS selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2015. Terima kasih
NB: yang kemarin sudah mengumpulkan dan merasa kurang segera dilengkapi.