SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BEKASI *** SUKSESKAN IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA: INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN

BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN PESERTA UKA GURU PAI


  1. Format A1 
  2. Ijazah S1 yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai akhir (2005 s.d. sekarang)
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang (dibuktikan dengan SK)
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar
  6. KTP
  7. NUPTK
Berkas diterima Seksi PAIS selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2015.  Terima kasih

NB: yang kemarin sudah mengumpulkan dan merasa kurang segera dilengkapi.