Catatan:
Alur ini berlaku juga bagi Pendidik (Guru) Mapel Pendidikan Agama yang induk sekolahnya berada di naungan Kemdikbud.
Alur ini berlaku juga bagi Pendidik (Guru) Mapel Pendidikan Agama yang induk sekolahnya berada di naungan Kemdikbud.
Batas akhir keaktifan PTK Kemenag hingga 31 Desember 2015
Informasi selengkapnya dapat dipelajari di