SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BEKASI *** SUKSESKAN IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA: INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN

Lantik Sejumlah Pejabat, Dirjen Pendis Ingatkan Soal Zona Integritas

Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengingatkan para pejabat di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam untuk menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
“Pahami dengan cerdas Permenpan dan RB No  20 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi,” tegas Kamaruddin Amin saat memberikan sambutan pada pelantikan 16 pejabat eselon III dan 33 pejabat eselon IV di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam
Menurutnya, setiap aparatur Ditjen Pendidikan Islam harus berkomitmen untuk menjalankan 20 item pembangunan zona inetgritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.  Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses.
Kedua puluh item tersebut adalah 1) penandatangan dokumen pakta integritas; 2) pemenuhan kewajiban LHKPN; 3) pemenuhan akuntabilitas kinerja; 4) pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan; 5) penerapan disiplin PNS;
6) penerapan kode etik khusus; 7) penerapan kebijakan pelayanan publik; 8) penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi; 9) pengendalian gratifikasi; 10) penanganan benturan kepentingan;
11) kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi; 12) pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP; 13) penerapan kebijakan pembinaan purna tugas; 14) penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK; 15) rekrutmen secara terbuka;
16) promosi jabatan secara terbuka; 17) mekanisme pengaduan masyarakat; 18) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik; 19) pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 20) keterbukaan informasi publik.
Guru Besar UIN Alauddin ini meminta para pejabat segera beradaptasi dan memahami tugas dan fungsinya di tempat yang baru. Menurutnya, para pejabat dituntut berkinerja dengan baik dan profesionali, serta berkomitmen kuat dalam mengemban tugas dengan baik.
“Zona integritas menuntut komitmen anda semua dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani sehingga Pendis dapat menjadi contoh terdepan di lingkungan Kemenag,” harapnya. (rb/mkd/mkd)