SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BEKASI *** SUKSESKAN IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA: INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN

Finalisasi PMA Bidang Pendidikan Islam

Foto

Bandung (Pendis) - Percepatan pembentukan regulasi bidang pendidikan Islam merupakan salah satu komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam rangka penyelesaian draft regulasi bidang pendidikan Islam, Ditjen Pendis melaksanakan kegiatan Finalisasi PMA Bidang Pendidikan Islam yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 September 2015 bertempat di Marbella Suites Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta dari Ditjen Pendis, Setjen Kemenag, Kanwil Kemenag, dan para pengawas Pendidikan Agama Islam. Dalam laporannya, Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Aceng Abdul Azis mengatakan bahwa draft Peraturan Menteri Agama tentang Pengawas Pendidikan Islam yang sedang disusun bersama perlu diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Pendis Moh. Isom Yusqi mengatakan ada 3 program prioritas Ditjen Pendis, yaitu: (1) Pembentukan regulasi bidang pendidikan Islam dimana regulasi pendidikan Islam yang sedang disusun perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga lainnya contohnya regulasi mengenai izin dan tugas belajar; (2) Pembentukan citra Ditjen Pendis. Ditjen Pendis harus menjalin kerjasama dengan pihak media agar berbagai program yang dilakukan oleh Ditjen Pendis dapat diberitakan oleh pihak media baik media cetak maupun media elektronik; dan (3) Pelaksanaan reformasi birokrasi, Ditjen Pendis sedang mengupayakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai menjadi sebesar 80%, penilaian reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama pada tahun ini mendapat skor 79.23, dan pada akhirnya beliau mengharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi tentang pengawas pendidikan Islam.
(ak/dod)