Jadwal Pelaksanaan e-PUPNSdiawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing dalam Perka BKN no 19 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PUPNS secara elektronik tahun 2015.
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud persiapan pelaksanaan e-PUPNS.
SISTEM BANTUAN E-PUPNS/ HELP DESK SYSTEM (HDS)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem
bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem
paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
[Baca Juga Cara Registrasi PUPNS di pupns.bkn.go.id]
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri
dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalah Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. User Admin Sistem;
b. User Verifikator; dan
c. User Executive.
SANKSI
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.